Wanita Muda Gondol Uang Arisan, Modus Janjikan Keuntungan Besar, Kerugian Korban Hampir Rp 1 Miliar

Seorang wanita muda berinisial SMA (23) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan lantaran melakukan penipuan. Modus yang digunakan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur dengan membuat arisan fiktif.

Akibatnya, para korban mengakami kerugian dengan total mencapai hampir Rp 1 miliar. Kini SMA sudah diamankan oleh Polres Batu. Saat dikonfirmasi mengaku, pelaku melakukan iming iming arisan melalui grup WhatsApp Arisan Leliana.

Untuk meyakinkan korban ia pun membuat list dan menjual slot tersebut kepada calon korban agar mau takeover. “Ya saya janjikan keuntungan besar biar mereka berminat,” ucapnya saat diperiksa di kantor polisi, Jumat (16/7/2021) Keuntungan yang diperoleh dari hasil arisan fiktif tersebut diakui pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Selain itu, juga untuk memutar uang diberikan pada para peserta. “Kalau hampir Rp 1 miliar itu termasuk bunganya,” akunya. Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus saat ditemui di Polres Batu mengatakan bila pelaku arisan fiktif berinisial SMA tersebut ditangkap pada Kamis (15/7/2021).

Jeifson menjelaskan kronologi dan modus pelaku. Awalnya pelaku menawarkan arisan fiktif kepada para korban dengan menjanjikan keuntungan fantastis mencapai 50 persen. Dengan adanya keuntungan hingga 50 persen tersebut, banyak orang yang tergiur sehingga mau mengikuti arisan.

Para korban adalah orang orang yang selama ini sudah dihubungi oleh SMA. Sistem yang diterapkan untuk menggaet peserta mirip multi level marketing (MLM). Bila satu peserta bisa mengajak orang lain akan ada keuntungan berlipat yang bakal diterima.

Akibatnya, peserta pun bersemangat mengikuti arisan dan mengajak banyak rekan lainnya. "Dengan keuntungan besar itulah akhirnya para korban tergiur, namun karena yang dijanjikan tidak kunjung terwujud, mereka komplain,” ujar Jeifson. Awalnya, arisan berjalan lancar.

Kondisi itu membuat para peserta arisan semakin percaya. Namun, situasi berubah beberapa waktu berikutnya. Hasil arisan tidak sesuai yang dijanjikan di awal.

Bahkan, ketika dikomplain, peserta tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Akhirnya, peserta yang merasa menjadi korban lapor ke polisi. “Lalu melapor ke kami karena khawatir. Setelah arisan pertama cair, para korban semakin percaya. Untuk kerugian korban bervariasi mulai jutaan hingga ratusan juta,” terang Jeifson.

Bahkan ada satu korban yang memberanikan diri mengikuti arisan Rp 287 juta. Tapi tidak ada pencairan. Hasil penelusuran petugas mengindikasikan adanya dugaan penipuan.

Setelah ditangkap, SMA disangka Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain SMA, polisi tengah memburu keterlibatan pihak lain yang ikut dalam jaringan tersebut. “Apakah ada tersangka lagi, kami masih telusuri,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *