Tak Sengaja Tertelan Makanan Saat Mencicipi Masakan di Bulan Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Selama bulan puasa, sebagian dari kita ada yang memasak untuk menyiapkan hidangan saat berbuka di rumah. Sudah menjadi kebiasaan saat memasak kita kerap mencicipinya untuk memastikan, apakah makanan tersebut sudah memiliki rasa yang pas atau tidak. Pada hari biasa tentu tidak menjadi masalah.Lantas bagaimana pada saat bulan Ramadan?

Sedangkan memasukkan sesuatu ke dalam lubang pada tubuh menjadi satu dari sembilan hal yang membatalkan puasa? Mengenai hal ini, Ustad Zulkifli Harza pun memberikan jawaban. Banyak yang mengeluarkan pendapat terkait mencicipi masakan saat di bulan Ramadan.

Menurutnya umat muslim harus mengambil pendapat yang menguatkan iman, bukan meringankan. Menurutnya, mencicipi masakan tidak akan membatalkan puasa. Namun punya ketentuan dan syarat yaitu ada tiga hal. Pastikan tidak ada perisa yang terbawa saat menelan makanan. Dan saat menelan air ludah, dipastikan masih original alias tidak bercampur dengan rasa apa pun dadi masakan tersebut.

Dan apa bila tanpa sengaja tertelan karena terkejut atau faktor lain tidak jadi masalah. Namun lain cerita jika dilakukan secara sengaja. Maka, menurut Ustad Zulkifli Harza, puasa menjadi batal. Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)

Kirim pertanyaan Anda ke

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *