Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. Itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa Bali.
Terkait hal tersebut perusahaan otobus (PO) mengaku keberatan dengan aturan itu. Saat ini kata Priyo penerapan tes PCR bagi penumpang bus belum diterapkan. Penumpang hanya wajib menunjukkan hasil test swab antigen. "Baru antigen sekarang," kata dia.
Menurutnya apabila nanti syarat wajib PCR diterapkan pastinya akan berdampak kepada penurunan jumlah penumpang. "Pasti penumpang bakal berkurang," ujarnya.