Jika pelaku perzinaan diancam hukuman pidana penjara 1 tahun dalam draf terbaru Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), maka pelaku hubungan inses alias perkawinan sedarah diancam hukuman yang jauh lebih berat. Inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama. Perihal hubungan inses ini diatur dalam BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keempat Perzinaan Pasal 419.
Bunyi lengkap Pasal 419 yakni:Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yangdiketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Adapun pelaku perzinaandiancam hukuman 1 tahun penjara, sebagaimana diatur pada Pasal 417. Bunyi lengkap Pasal 417 yakni:(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukansuami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
Denda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta. Meski ada ancaman penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp 10 juta, namun dalam ayat (2) juga dijelaskan bahwaTindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya. Lalu pada ayat (3) dijelaskan bahwaterhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidakberlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
Kemudian pada ayat (4) dijelaskan bahwapengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidangpengadilan belum dimulai. Adapun perihal 'kumpul kebo' diatur dalam Pasal 418 dengan ancaman pidana penjara selama 6 bulan. Pasal 418 itu selengkapnya berbunyi:(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya. (4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.