Youtuber Muhammad Kece yang menjadi tersangka kasus penistaan agama selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) kemarin. Setelah itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali pada Selasa (24/8/2021) dan langsung dibawa ke Jakarta.
Saat menjalani pemeriksaan, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Muhammad Kece tak menunjukkan rasa penyesalan. Ahmad juga menyebut, katar belakang dari sosok Muhammad Kece bukanlah seorang santri. Terbaru, sang Kuasa Hukum, Sandi Situngkir menyebut kliennya menolak untuk meminta maaf atas kontennya yang mengandung SARA.
Bahkan, Muhammad Kece pun berharap kasusnya tidak perlu diselesaikan secara hukum. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, YouTuber Muhammad Kece tidak menunjukkan rasa penyesalan. Hal itu terlihat dari perilaku Muhammad Kece saat tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (25/8/2021) sore sekira pukul 17.15 WIB.
Kala itu, Muhammad Kece justru melambaikan tangannya saat disapa awak media. Dia pun langsung berteriak menyebut supaya bangsa Indonesia segera sadar. "Salam sadar! Semoga bangsa Indonesia pada nyadar! Selamat sore semuanya. Saya Muhammad Kece," ujar Muhammad Kece, saat digiring masuk oleh polisi menuju ruang pemeriksaan.
Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan, Ahmad pun menyebut Muhammad Kece masih menganggap ucapannya dalam video adalah benar. "Sampai yang bersangkutan tiba di Bareskrim Polri, dia tidak menunjukkan rasa penyesalan." "Bahkan mengatakan dirinya masih benar, jadi belum ada tampak penyesalan terhadap apa yang telah dilakukan," kata Ahmad, dikutip dari tayangan Youtube, Kompas TV, Kamis (26/8/2021).
Dari pengakuannya, Ahmad menyebut Muhammad Kece sengaja membuat dan menyebarkan video video yang diduga menista agama karena menganggapnya benar. "Tentu kita akan menindaklanjuti dan mengetahui motif motif apa yang dia lakukan, apa motivasinya, sehingga dia melakukan postingan." "Sementara pengakuan dari yang bersangkutan bahwa penyevaran dri konten konten tersebut dia yakin betul."
"Tapi menurut dirinya sendiri, jadi dia meyakini apa yang dia katakan di postingan tersebut benar," kata Ahmad. Sementara, mengenai dugaan mengidap gangguan kejiwaan, Ahmad menyebut kepolisian belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tetapi, secara fisik, Ahmad menegaskan, Muhammad Kece tampak normal dan tidak ada indikasi yang mengarah kepada gangguan kejiwaan.
"Tanda tanda dia gangguan kejiwaan itu tidak ada, dia normal apa yang ditanya dia jawab, jadi nyambung." "Belum ada indikasi yang terlihat secara fisik kalau yang bersangkutan ada gangguan kejiwaan," jelas Ahmad. Ahmad juga memastikan latar belakang dari sosok Muhammad Kece bukanlah ahli agama maupun santri.
Namun, tersangka penista agama ini hanyalah seorang YouTuber yang berpindah keyakinan. "Yang bersangkutan sekarang YouTuber saja, bukan merupakan ahli agama, jadi dia seseorang yang awalnya memeluk agama Islam kemudian berpindah," ungkap Ahmad. Kemudian, lanjut Ahmad, setelah berpindah agama, Muhammad Kece mempelajari agama barunya secara otodidak.
Dari pelajaran secara ototidak tersebut, kemudian Muhammad Kece membuat video dan mengunggahnya di platform YouTube. "Kemudian dia mempelajari secara otodidak, bukan belajar sebagai santri." "Dan beberapa waktu terakhir dia sering membuat postingan melalui platform media YouTube," jelasnya.
Kuasa Hukum Youtuber Muhammad Kece yang jadi tersangka kasus penistaan agama, Sandi Situngkir, angkat bicara terkait kabar terbaru dari kliennya. Menurut Sandi, Muhammad Kece menolak minta maaf terkait kontennya yang dinilai telah bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Pernyataan itu disampaikan Muhammad Kece saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021) kemarin pagi.
"Menurut polisi Pak Kece tidak mau meminta maaf," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021), dikutip dari . Menurut Sandi, kliennya berbicara apa yang diketahuinya terkait agama Islam. Namun belakangan, pernyataannya itu justru viral di media sosial.
"Terkait video itu Pak Kece menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui," ujarnya. Di sisi lain, Sandi menyebutkan seharusnya kliennya tak harus diproses secara hukum. Sebaliknya, kata dia, kliennya harus diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.
Hal itu, kata dia, merujuk Undang Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Jika merujuk UU itu, kata Sandi, seharusnya Muhammad Kace juga mendapatkan surat peringatan dari Menteri Agama atau Jaksa Agung. Sebaliknya, tidak langsung diproses hukum.
"Di dalam pasal 2 itu disebutkan ada surat peringatan dari menteri agama atau Jaksa Agung kepada yang bersangkutan." "Ternyata dalam perkara ini kan langsung kepada pasal 4, pasal 4 itu yang kemudian diduplikasi kepada 156 KUHP," ungkapnya. "Sehingga di dalam pasal itu ada perbuatan yang bermusyawarah. Dalam Islam disebut tabayun. Ayo kita bermusyawarah kalau saya salah ingatkan saya kira kita begitu," sambungnya.
Atas dasar itu, Sandi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama agar dapat menginisiasi agar kasus ini tidak diselesaikan secara hukum. "Harapan kami Menteri Agama juga sebagai pihak yang mendesak Majelis Ulama juga mau melakukan dialog. Kita tidak setuju penistaan agama dilakukan proses hukum," jelasnya. Sandi Situngkir juga meminta agar pihak kepolisian untuk tidak menyeret istri dan anak Muhammad Kece untuk turut diproses hukum atas dugaan merintangi penyidikan.
Menurut Sandi, ada upaya penyidik Polri untuk dapat menyeret istri dan anak Muhammad Kece. Permohonan itu juga diarahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kami juga meminta perhatian Kapolri, tentu saja Jokowi jangan sampai ada persangkaan off justice seolah olah anak dan istrinya menghalang halangi tindakan penyidikan terhadap perkara ini," kata Sandi, dikutip dari .
Sandi menerangkan ponsel dan laptop Muhammmad Kece yang disita pihak kepolisian memang berada di tangan anak dan istrinya. Dia bilang, hal ini diminta untuk tidak dikaitkan sebagai upaya merintangi penyidikan. "HP ada di tangan istri, itu kan wajar. Dia istrinya. Meskipun laptop itu ada di tangan anaknya, itu wajar."
"Ada persangkaan, ada dugaan, ada seperti menekan supaya anak istri juga bisa dipersangkakan. Menurut kami tidak seperti itu tindakan polisi," ungkapnya. Di sisi lain, Sandi menuturkan anak dan istri Muhammad Kece juga telah dimintai keterangan pada Kamis (26/8/2021) kemarin. "Informasinya tadi kan sudah ketemu. Sudah dimintai keterangan," tukasnya.